Unauthorized Access to Computer System and Service

8:54 AM






Hallo semua para pembaca blog ini, oke akhrinya saya bisa balik lagi ngeblog lagi heheh semoga istiqomah ya biar bisa update terus blog ini. Nah di kesempatan kali ini saya akan memberika penjelasan tentang Unauthorized Access to Computer System and Service Oke langsung saja kita lihat penjelasannya. CEKIDOT!


Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Penyebab terjadinya Unauthorized Access

Penyebab terjadinya Unauthorized Acces dari Segi Teknis yaitu adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jarungan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran yeknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain. Sedangkan penyebab terjadinya Unauthorized Acces dari Segi Sosioekonomi yaitu adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah kemanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagi komoditi ekonomi banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi carang menghindari. sehingga hal tersebut menjadi ladang patra penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Adapun faktor penyebab yang lain adalah sebagai berikut :

1. Akses internet yang tidak terbatas

2. Kelalaian pengguna komputer

3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

5. Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data.

Dampak yang Ditimbulkan

Dampak Unauthorized Acces terhadap Negara :

1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.

Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.

Landasan Hukum

Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Berikut bunyi pasal yang terdapat di UU ITE 2008:

Pasal 30:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 35:

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 46:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »